Dana Penguburan Jenazah covid-19 Tidak Dicairkan di RS Swasta
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Sekretaris Daerah atau Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengungkap persoalan di kenyataannya bahwa pihak rumah sakit setengah-setengah melakukan amprahan untuk penguburan jenazah covid-19.
"Rumah sakit swasta utamanya ya. Ini hanya amprah peti sama perlakuan jenazah saja, ketika membawa ke kuburan yang harusnya include disana, tidak diamprahkan. Ini yang terjadi," ujar Wisnu Wijaya, usai Sidang Paripurna dengan agenda Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021, Selasa (31/8).
Sedangkan perlakuan di RS milik pemerintah, dipastikan biayanya sudah include hingga penguburan jenazah covid-19. Penguburan dilakukan oleh PMI Gianyar dan BPBD Gianyar.
"Kalau meninggalnya di Sanjiwani, pasti diamprah karena dia satu paket. Ini yang tidak amprah kan RS swasta," tegasnya.
Biaya satu paket itu kata Mahayastra menyela, sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. "Misalnya saja ini ya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan sakit sedang ditanggung Rp7,5 juta per hari. Itu diamprah sama RS, klaimnya ke APBN lewat operatornya BPJS Kesehatan. Semestinya RS amprah satu paket dengan itu (untuk biaya penguburan jenazah Covid)," ujarnya.
Atas kondisi ini, Mahayastra langsung menugaskan Sekda Wisnu Wijaya untuk memanggil para Direktur RS swasta. Agar pasien Covid yang meninggal di RS swasta maupun RS pemerintah mendapat perlakuan yang sama.
"Kalau di Sanjiwani sih sudah include dia. Tapi kalau meninggal di tempat lain karena memang mungkin tidak masuk kesana, dikira sudah include. Memang operatornya dimana dia meninggal, lewat situ (amprahannya). Kalau melapor lagi kan dobel, panjang jadinya. Dimana meninggal kan di sana dilaporkan dan dikubur dari sana dan tidak singgah kemana mana lagi," jelasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin