Warga Meninggal Digigit Anjing, Pemilik Wajib Biayai Ngaben
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Terkait kasus gigitan anjing yang belum tuntas, Kabid Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gianyar, Made Santiarka berharap desa adat membuat awig-awig soal peliharaan dan sanksi terhadap peliharaan anjing.
Contohnya dilakukan Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.
“Untuk menekan populasi perlu di tiap desa membuat aturan guna menghindari atau meniadakan adanya kasus gigitan,” jelasnya.
Dikatakan awig-awig di Desa Jero Kuta Pejeng yang sudah disahkan pada 15 Maret 2017 lalu. Beberapa poin dalam awig-awig tersebut adalah setiap warga yang memelihara anjing, wajib mengandangkan dan tidak dilepas liar.
Bila lepas liar dikenai denda sebanyak 25 kg beras atau diuangkan. Poin kedua, bila anjing tersebut menggigit warga, maka pemilik anjing wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan bila tergigit meninggal, wajib mengupacarai (ngaben) sampai tuntas. Poin lainnya, bila membuang anjing sembarangan didenda 50 kg beras. Dan bagi warta luar desa adat membuang anjing ke wilayah desa adat didenda 100 kg beras.
“Kewajiban lainnya adalah vaksin rabies anjing dan memberi kalung pada anjing peliharaan,” jelasnya.
Adanya awig-awig tersebut, Desa Pejeng belum pernah terjadi kasus gigitan dan populasi anjing terkendali.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin