search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Desa Adat Jero Kuta Mulai Bangun Pertokoan untuk BUPDA, Sebut Tak Akan Rugikan LPD
Jumat, 4 Juni 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Desa Adat Jero Kuta, Desa Batubulan, Gianyar mulai membangun pertokoan yang akan menjadi Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). 

Pertokoan itu berlokasi di depan Pura Dalem Taak, Batubulan. Bendesa Adat Jero Kuta, Dewa Made Oka yang diwawancarai Jumat (4/6) di proyek itu mengatakan, BUPDA telah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang bertujuan untuk membiayai operasional desa adat. 

"Kami sediakan lima unit dulu, pemasukan desa adat bisa dari sini. Bulanannya mungkin kita akan pungut biaya kebersihan Rp5.000. Selain ini, kami juga wadahi lapak-lapak kecil di seputar setra (kuburan)," ujarnya. 

Melalui upaya ini, dia ingin Desa Adat Jero Kuta mampu mandiri membiaya operasional Desa Adat yang cakupannya cukup luas. Sehingga tak selalu mengandalkan sokongan dana dari Pemerintah Provinsi Bali. 

Dalam pembangunan dan pelaksanaan BUPDA, dia berupayakan transparan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya pembangunan harus bersih dari tindak korupsi. Dalam menjalankan BUPDA nanti, Jero Bendesa menyebut akan memberi prioritas kepada warga adat sebagai pengurus, maupun penyewa dari toko-toko BUPDA. 

Dia menilai itu bukan melakukan dikotomi dengan warga luar, namun esensinya adalah menyejahterakan warga adat. 
Yang tak kalah penting, keberadaan BUPDA disebutnya tak akan merugikan Lembaga Perkreditan Desa yang telah terbangun sejak lama. 

Jero Bendesa menyebut LPD dan BUPDA akan memiliki ranah yang jelas, sehingga tidak saling melemahkan. 
Dalam Perda Desa Adat, BUPDA dimungkinkan mengelola usaha seperti bidang ekonomi riil, jasa dan/ atau pelayanan umum. Namun BUPDA tidak dapat mengelola usaha bidang keuangan, karena hal itu sudah dilakukan LPD. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami