PPKM Darurat, 7 Satgas Siap Pantau Prokes di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Polres Gianyar menggelar apel pasukan Operasi Aman Nusa II, percepatan penanganan covid-19 dalam rangka PPKM Darurat covid-19.
Apel digelar di lapangan Endra Dharmalaksana Polres Gianyar, Sabtu (3/7). Apel gelar pasukan dipimpin Bupati Gianyar, I Made Mahayastra didampingi Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf. Frandi Siboro dan Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Apel ini dihadiri Waka Polres Gianyar Kompol I Nyoman Wirajaya; Sekda Kabupaten Gianyar, Kadis Kesehatan Kabupaten Gianyar; Kepala BPBD Gianyar Ida Bagus Suamba; Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha; Ketua MDA Kabupaten Gianyar, Personel gabungan TNI, Polri, BPBD, PMI, Sat Pol PP.
Bupati Gianyar yang membacakan sambutan Kapolda Bali diantaranya menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang tergabung dalam kegiatan Operasi Aman Nusa II.
Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari ini berkembang sangat cepat karena munculnya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Sehingga situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Pemberlakukan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya Pulau Jawa dan Bali, dimana PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat.
Periode penerapan PPKM Darurat dilaksankan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi Positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional yang dilaksankan di Kabupaten Kota di Provinsi Bali.
Peningkatan kasus terconfirmasi covid-19 yang sangat signifikan, sehingga diharapkan penerapan PPKM Darurat ini bisa menunjukan perubahan yang efektif. Pada situasi ini harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten kota di Bali dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan di beberapa sektor.
Pada sektor Non Esensial diberlakukan 100% Work From Home, sektor Pendidikan yang berjenjang dilaksankan secara Online, sektor esensial dilakukan 50% maksimal Work From Office sedangkan untuk Supermarket dan Pasar Tradisional kapasitas pengunjung 50% dan jam operasoional sampai pukul 20.00 WITA.
Fasilitas Umum seperti pusat perbelanjaan, tempat Ibadah dan kegiatan Seni maupun budaya ditutup sementara.
Semua tersebut telah dituangkan dalam Inmenagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali, maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan hidup era Baru.
Kegiatan Operasi terbagi dalam 7 Satgas dengan cara bertindak yang sudah ditentukan sehingga dalam pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan tepat. Kepada seluruh personel untuk tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan tugas dengan ikhlas demi kebaikan kita bersama, dan ditegaskan bahwa upaya peremtif dan preventif untuk menyadarkan masyarakat dan apabila upaya tersebut tidak dihiraukan kita harus bertindak tegas dengan menerapkan upaya pepresif demi kebaikan kita semua sehingga dapat memberikan kontribusi berupa kepatuhan dan ketaatan demi Bali yang sehat.
Setelah sambutan apel gelar pasukan dilanjutkan penyematan pita operasi serta dilanjutkan kegiatan patroli gabungan di wilayah Gianyar.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin