search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengrajin Sanggah Asal Bangli Curi Burung Murai di Blahbatuh
Senin, 12 Juli 2021, 10:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri burung murai warga Blahbatuh ditangkap.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Warga asal Banjar Persiapan Serokadan Kaja, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, I Dewa Nyoman Murdika Putra, 28, dibekuk jajaran Polsek Blahbatuh

Pengrajin sanggah ini terbukti nekat mencuri dua ekor burung Murai di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar

Pengungkapan itu bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2021, Polsek Blahbatuh menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pencurian burung di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. 

Pagi itu korban I Gusti Agung Bagus Adnyana, 46, yang hendak memberi makan burung peliharaannya terkejut karena burung tersebut sudah hilang. Setelah dicek sebanyak 2 ekor burung Murai Batu Medan dan 2 sangkar jenis e-bord jaya beserta penutup atau kerodongnya raib tak berjejak. 

Parahnya, pada hari Jumat (9/7) korban kembali mendapati satu ekor burung jenis Murai Batu Medan beserta sangkarnya jenis e-bord jaya kembali hilang. Atas peristiwa yang kedua kalinya tersebut maka korban pun melapor ke Polsek Blahbatuh. Terlebih diprediksi korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 Juta atas pencurian tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko mengatakan jika setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta mencari petunjuk disekitar lokasi kejadian. 

"Dan dari penyelidikan tersebut kita berhasil mengantongi identitas pelaku," ujarnya Minggu (11/7).

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui jika pelaku bernama I Dewa Nyoman Murdika Putra, 28, berasal dari Desa Serokadan, Kecamatan Susut, Bangli, dan bekerja sebagai pembuat Batu Sanggah di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Namun pelaku sering datang ke rumah mertuanya di Banjar Anggarkasih. 

Pihaknya pun terus melakukan pendalaman hingga diketahui pelaku  tinggal di Banjar Intaran, Desa Sanur, Denpasar Selatan, hingga kemudian pelaku ditangkap di rumah bibinya, Sabtu (10/7) sekitar pukul 17.30 WITA. 

"Pelaku kemudian kita amankan ke Mapolsek Blahbatuh bersama sejumlah barang bukti," imbuhnya.

Barang bukti yang dimaksud adalah 1 ekor burung Murai Batu dengan sangkar dan kerodongnya yang ditemukan tergantung di teras depan rumah pelaku. Serta 2 burung dengan sangkar dan kerodongnya yang tergantung di teras belakang rumah. 

"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri burung dari rumah korban dengan cara meloncat tembok yang ada di sebelah garase rumah dan memilih serta mengambil burung yang tergantung di teras sebuah rumah korban," papar AKP Yoga.

Atas perbuatannya tersebut, pelalu diancam dengan pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP Jo 65 ayat 1 KUHP
dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami