search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Desa Guwang Geruduk PN Gianyar: Bebaskan Tanah Kami
Rabu, 25 Agustus 2021, 19:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Puluhan Warga Desa Guwang Geruduk PN Gianyar.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Puluhan krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (25/8). 

Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin yang berlangsung tertutup. 

Sidang berkaitan dengan lahan kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. 

Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. 

Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang. 

Di atas tanah itu telah berdiri SDN 1, 2, dan 3 Guwang juga berdiri Kantor Desa Guwang, Gedung LPD Guwang, Minimarket Tenten dan Pasar Desa Adat Guwang. Penggugat meminta tergugat I, Dinas Pendidikan membayar ganti rugi Rp5,3 miliar; tergugat II Pemerintah Desa Guwang membayar Rp 492 juta dan tergugat III, membayar Rp 288 juta. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp 7,1 miliar. Serta kerugian moril Rp 1 miliar. 

Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana ditemui usai sidang mengatakan tanah yang digugat tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun. Bahkan beberapa diantaranya sudah disertifikatkan. 

"Secara riil penguasaan lahan ini sudah lebih dari 100 tahun. Penglingsir kami yang usianya 90an tahun mengatakan Pasar Tenten sudah ada semasih mereka kecil," ungkap Bendesa didampingi Perbekel Guwang Anak Agung Alit. 

Dibuktikan dengan kepemilikan sebagian sertifikat dengan total luas 71 are. "Secara nyata, sertifikat sudah kami pegang sebagian," tegasnya. 

Terkait kedatangan puluhan krama, kata Karben hal tersebut sebagai bentuk dukungan. "Krama kami datang karena mereka merasa hidup dari situ. Selama ini tidak pernah ada perubahan fungsi," jelas Karben. 

Desa Adat juga bersikukuh karena status lahan sudah masuk peta wilayah. Mengenai sidang pertama, kata Karben diupayakan untuk mediasi. Pihaknya akan tetap berupaya lahan tersebut dipertahankan. 

"Justru si penggugat tidak datang, cuma kuasa hukumnya saja. Harapannya sesuai undang-undang, akan dipertahankan. Karena tanah warisan kami yang kami kuasai turun temurun," ujarnya. 

Sidang lanjutan diagendakan Kamis (2/9) nanti. Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika menyatakan dasar gugatan karena secara de yure memiliki tanah itu. 

"Kami sudah berproses sebenarnya. Sejak Tahun 2020 sudah bersurat ke Pemda, Desa Adat, melayangkan surat ke BPN Gianyar agar mediasi. Tapi Desa adat tidak berkenan. Jadi dengan seperti itu jelas klien kami bawa ke pengadilan," jelasnya. 

Terkait ketidakhadiran penggugat, Wayan Suardika mengatakan sudah dikuasakan kepadanya. "Di PN hari ini konteksnya mediasi. Jelas nanti setelah mediasi ini, baru pihak kami hadir. Dengan catatan bisa dikondisikan biar ndak ada massa berlebihan," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Wayan Sadra, selaku tergugat I menyatakan sidang tadi hanya mendengar tata cara sidang. 

"Belum belum. Baru menyampaikan tata cara mediasi, belum menyampaikan resume. Baru mendengar tata cara sidang," ujarnya. 

Disinggung status tanah di atas sekolah, Sadra mengaku bukan kewenangannya. "Dinas Pendidikan itu pengelola proses pembelajaran. Kalau lebih jauh, Aset," tegasnya.

Terpisah, Humas PN Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba menyatakan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Erwin Harlond Palyama. 

"Masyarakat Desa Guwang mendatangi PN Gianyar, sebagai bentuk solidaritas masyarakat atas gugatan yang diajukan penggugat terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Guwang dan Desa Adat Guwang (Para Tergugat) atas sengketa hak milik atas tanah," ujarnya.

Gugatan terdaftar dengan No. 173/Pdt.G/2021/PN Gin. "Saat ini proses persidangan masi dalam tahap mediasi. Wakil ketua Pengadilan Negeri Gianyar melalui Humas PN Gianyar telah menemui perwakilan para pihak dan meminta agar para pihak memastikan kepada masyarakat yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan dan nantinya selama proses persidangan tetap menjaga keamanan," ujarnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami