search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
37 Liter Arak Disita, Pesta Miras Resahkan Warga Celuk
Rabu, 6 Oktober 2021, 18:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/37 Liter Arak Disita, Pesta Miras Resahkan Warga Celuk

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Pesta minuman keras atau miras yang diyakini berlangsung beberapa hari terakhir membuat resah warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati.

Kanit Reskrim IPTU A A Gde Alit Sudarma seizin Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan masyarakat tersebut. Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan operasi miras

Petugas menyasar kegiatan kumpul-kumpul anak muda. Salah satunya ditemukan di sebuah warung di Banjar Tangsub, Desa Celuk. Polisi mendapati sejumlah pemuda mengadakan pesta miras jenis arak. Setelah diperiksa ternyata memang benar terdapat 37,4 liter lebih arak di dalam warung tersebut. 

"Barang bukti puluhan liter arak berhasil diamankan," jelasnya, Rabu (6/10). 

IPTU A A Gde Alit Sudarma mengatakan sesuai laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta miras di beberapa tempat wilayah Sukawati. Kemudian polisi turun ke lapangan terjunkan personel cek lokasi sering kumpul-kumpul anak-anak muda mengadakan pesta miras.

"Dan benar, berhasil kita amankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Celuk, Sukawati, Gianyar, dan kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kanit Reskrim.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P menyatakan, dengan adanya laporan masyarakat terjadi pesta miras yang mengganggu ketertiban umum Polsek Sukawati sudah melakukan upaya preventif. 

"Sudah melewati beberapa kali pembinaan namun belum menimbulkan efek jera, makanya saya minta Kanit Reskrim untuk menindak penjual miras yang tidak disertai izin," tegasnya.

 

Terhadap penjual disangkakan pasal 27 (ayat 1) Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2012 tentang surat ijin Usaha perdagangan minuman beralkohol /SIUP MB. Kepada anak-anak muda yang melakukan pesta miras, Kapolsek minta agar tidak mengulanginya lagi. 

"Hindari kumpul-kumpul dimasa pandemi yang rawan berpotensi penularan Covid-19. Karena saat pemerintah gencar melawan penularan Covid ini," pinta Kapolsek.
 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami