search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Parta: Sanksi Pengusiran Krama Tidak Tepat
Senin, 11 Oktober 2021, 18:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Parta: Sanksi Pengusiran Krama Tidak Tepat

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring Cokorda Gde Putra Pemayun belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Gianyar masih menunggu pelimpahan dari Polres Gianyar. 

"Berkas lengkap tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti, tapi saat ini belum," jelas Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana didampingi Kasi Pidum I Wayan Sukardiasa seizin Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati saat ditemui Senin (11/10). 

Kenapa belum, Gede Ancana menyarankan untuk konfirmasi ke Polres Gianyar. "Tergantung Polres. Kita di posisi menunggu kapan diserahkan, apa kendalanya tanya disana," ujar Ancana.

Bahkan dikatakan, berkas sudah P-21 alias lengkap pergantian tanggal 27 Agustus 2021. Biasanya batas waktu pelimpahan sebulan pasca penetapan tersangka. 

"Ada batas waktu sebulan. Kalau belum ya kita bersurat lagi, menanyakan," jelasnya. 

Tersangka Bendesa Cok Pemayun kata Ancana disangkakan dugaan pemalsuan isi dari surat permohonan sertifikat. "Diduga melanggar Pasal 263 KUHP," jelasnya. 

Terpisah, kasus adat ini mendapat atensi dari Anggota DPR RI Nyoman Parta. Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati ini meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memberikan perlidungan kepada krama yang dikenakan sanksi. Parta menilai dengan penetapan tersangka Bendesa, berarti proses pensertifikatan tersebut cacat hukum. 

"Berati ada petunjuk awal bahwa proses pensertifkatan itu cacat hukum. Sehingga apa  yang dilakukan oleh mereka yang keberatan tanah miliknnya dijadikan tanah  PKD berati benar," jelasnya.

 

Dengan demikian pula, sanksi kanorayang atau kesepekan tersebut dinilai tidak tepat. "Tidak pas ditimpakan kepada mereka," ujarnya. 

Parta melihat, kasus ini sejatinya sederhana. Jika saja Bendesa mau menyampaikan ada kekeliruan pembuatan PTSL tanah PKD sampai memasukkan tanah milik pribadi ke BPN. "BPN pasti mau merubah," jelasnya. 

Dengan tegas, Parta menyatakan dukungannya terhadap krama yang Kanorayang maupun yang keberatan. "Saya telah mempelajari kasus ini, saya memberikan dukungan kepada KK yang memperjuangkan hak-haknya. Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman briuk siyu dalam mengambil keputusan," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan berusaha menyelesaikan kasus Desa Adat Jro Kuta Pejeng ini. Meski dirasakan semakin rumit, karena sudah masuk ranah hukum, Mahayastra memastikan akan berusaha menjaga kondusifitas warganya. 

"Terkait kasus Pejeng ini, tadi malam sudah kita atensi. Kita sudah jauh-jauh hari ambil langkah," ujarnya. 

Kata Mahayastra, beberapa kali perwakilan 70 song krama yang keberatan sudah menghadap. Begitu pula pihak Prajuru Desa Adat Jro Kuta Pejeng. 

"Lebih dari sekali, kedua pihak sudah datang. Kita sampaikan, bahwa tidak ada suatu lembaga tanpa bermasalah. Sehingga kita mohon, kasus ini diselesaikan secara jernih," ujar Mahayastra. 

Meskipun kedua belah pihak mengklaim kebenaran masing-masing, kata Mahayastra saling ngotot tidak akan menyelesaikan masalah. 

"Jangka panjang harus dipikirkan, jangan selalu egois masing-masing merasa memenuhi unsur kebenaran. Karena benar belum tentu menyelesaikan masalah, duduk bareng," pintanya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami