search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Motor Disita dan 1 Joki Ditangkap Polsek Ubud
Senin, 18 Oktober 2021, 11:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/5 Motor Disita dan 1 Joki Ditangkap Polsek Ubud

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Polres Gianyar merilis hasil giat Cipta Kondisi berupa Razia Trek-trekan atau balap liar yang dilakukan di wilayah Hukum Polsek Ubud Sabtu (16/10/2021).

Dalam giat tersebut, Polsek Ubud berhasil mengamankan sebanyak 5 unit roda dua yang dipakai balap liar dan 1 Joki yang mana terhadap joki dilakukan pemeriksaan dan wajib lapor selama satu bulan bersama orang tua.

Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. mengatakan, operasi dan penangkapan pelaku balapan liar ini dilakukan lantaran meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Raya Mas, dan Jalan Raya Kengetan Ubud. 

“Kami melakukan operasi ini berawal dari laporan dan keluhan sejumlah warga sekitar dan pengguna jalan. Kemudian, pada Hari Kamis, tanggal 14 0ktober 2021 dini hari, Personel Piket Polsek Ubud melakukan strategi pengintaian dan menyamar di sekitar lokasi balap liar,” ujar AKP I Made Tama, S.H. 

Ia mengungkap balap liar ini biasanya dilakukan dini hari, Mulai pukul 01.00 WITA, namun ketika ada petugas Patroli kepolisian, balapan ditunda, sambil menunggu petugas lewat. Antara pelaku balap liar dan Kepolisian seperti Kucing-kucingan. Tidak jarang personel Polsek Ubud ngetime sampai pagi di jalan-jalan untuk antisipasi Giat balap liar tersebut. 

"Adapun jalur yang biasa dipakai Balap Liar ini yakni Jalan di  Sepanjang Jalan Raya Mas, dan Jalan Raya Kengetan, Singakerta Ubud, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Polsek Ubud melakukan Razia dan berhasil mengamankan 5 Motor dan 1 Joki, meski masih banyak yang berhasil kabur, karena keterbatasan personil," tambahnya.

Kapolsek juga membeberkan para pelaku balap liar yang sudah diamankan ini kebanyakan masih Remaja / dibawah umur, sehingga peran serta orang tua dan masyarakat sangat penting untuk membina serta melaksanakan Kontrol agar kegiatan tersebut tidak terulang kembali.

Ia menegaskan balap liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pada Pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan, termasuk Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di Jalan raya. Sanksi pidana yang dikenakan adalah kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling Banyak Rp3.000.000,.

"Kegiatan Balap Liar tersebut sangat meresahkan warga masyarakat selain karena Bising, juga sangat mengganggu para penguna jalan, dan sangat Berbahaya Bagi diri sendiri maupun orang lain," jelas Kapolsek Ubud.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami