Perekam Video Mesum Remaja di Tegallalang Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, TEGALLALANG.
Polres Gianyar menetapkan warga Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang inisial WA, 21 sebagai tersangka perekam video mesum sepasang remaja di bangunan bekas Cargo, Rabu (3/11) lalu.
Selain merekam, WA juga yang pertama kali menyebarkan video ini ke grup Whatsapp hingga menjadi viral. Penangkapan WA dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat ditemui di Mapolres Gianyar, Senin (8/11).
"Setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan beberapa fakta, memang betul ada perbuatan oknum warga. Inisial WA, yang merekam adegan tersebut," jelasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku WA dipasangkan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun ancaman dan denda Rp 1 miliar.
Sementara pelajar yang ada dalam rekaman itu, masih menjalani pemeriksaan psikologi RSU Sanjiwani.
"Lebih lanjut akan ditangani dan diteliti oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) dan Bapas," terang AKP Laorens.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin