search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
765 Kendaraan Plat Luar Gianyar Manfaatkan Diskon Pajak
Rabu, 8 Desember 2021, 17:15 WITA Follow
image

beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Kebijakan diskon pajak yang diatur dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021 dan Pergub 46 Tahun 2021 dimanfaatkan ratusan kendaraan plat luar Bali maupun luar Gianyar. Khususnya kebijakan gratis BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II.

Kepala UPTD Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiarta mengatakan sejak berlaku Oktober bulan lalu, UPTD Layanan Samsat Bersama Kabupaten Gianyar mencatat ada 765 kendaraan yang mutasi dari luar Bali maupun lokal Bali.

Dengan demikian, kendaraan plat luar yang sebelumnya membayar pajaknya di luar Gianyar, kini mereka telah masuk dalam administrasi pajak kendaraan Gianyar. Kata dia, respon masyarakat selama adanya kebijakan ini, naik 30 persen dibandingkan hari biasa. 

"Dengan adanya kebijakan Pak Gubernur, antusiasme respon masyarakat sangat bagus," ujarnya. 

Gung Rai mengungkapkan, potensi pajak kendaraan luar Gianyar cukup besar saat ini. Sebab di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang masih punya tabungan, memilih membeli kendaraan bekas dengan alasan ekonomi. 

Selain itu, banyak juga kendaraan luar Bali yang beroperasi di Kabupaten Gianyar, karena alasan harga beli yang ditawarkan cukup miring. 

Selain gratis BBNKB, kebijakan strategis ini juga memberi keringanan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun, cukup membayar pajak kendaraan 2 tahun terakhir. Dijelaskan Gung Rai, dari potensi 68.000 kendaraan yang ada di Gianyar, 40% memanfaatkan diskon pajak ini. 

"Banyak masyarakat yang datang ke sini dengan kondisi kendaraan tidak di samsat selama empat, enam hingga delapan tahun. Namun yang paling banyak adalah mereka yang tidak nyamsat selama dua tahun, mungkin karena persoalan ekonomi dampak covid-19

"Dengan tidak adanya denda, masyarakat merasa terbantu, sehingga banyak yang berusaha memenuhi kewajibannya," jelasnya.

Meskipun kebijakan pemutihan akan segera berakhir, namun Gung Rai mengatakan masyarakat masih bisa menikmati berbagai kemudahan. Misalnya Samsat Drive Thru di Desa Batubulan,

Kecamatan Sukawati yang hanya perlu waktu beberapa menit tanpa antrian. Ada juga Samsat Kerti, pegawai Samsat yang mendatangi wajib pajak ke rumah tinggal. 

"Administrasinya dilakukan di rumah yang bersangkutan, sehingga tak butuh waktu lama kewajibannya akan langsung tuntas saat itu juga," jelasnya. 

Masyarakat yang memanfaatkan Samsat Kerti cukup banyak. Tercatat mulai Januari 2021 sampai kini sebanyak 1.576 kendaraan yang memanfaatkan ini. 

"Masyarakat yang memanfaatkan inovasi kami ini biasanya karena jaraknya dengan kantor Samsat jauh. Kalau waktu pelayanan kami, kami tegaskan sudah sangat cepat, tidak butuh mengantri lama," imbuhnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami