search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pura Er Jeruk Banyak Didatangi Pejabat untuk Nunas Taksu
Sabtu, 19 Februari 2022, 23:55 WITA Follow
image

Beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Beberapa Pura di Bali memang diyakini masyarakat sekitar atau krama menganugerahi kesembuhan, kelancaran usaha maupun karir yang mapan.

Salah satunya di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk terletak di Desa Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Menurut Pekaseh Gede, Subak Gede Sukawati, I Made Diartawan belum lama ini di Sukawati, Gianyar menyebutkan, selain memang ada pemedek tangkil nunas penganugerahan terkadang ada juga krama sebelum maupun telah menjabat sebagai pejabat terkadang ada turut tangkil.

Bahkan terkadang dari luar Desa atau Kecamatan Sukawati, Gianyar ada saja pemedek tangkil. Biasanya dari pengamatannya, sejauh ini ada saja krama sebagai pejabat tangkil guna memohon agar mendapat taksu atau aura positif. Sehingga dalam memimpin nantinya dapat diberi tuntunan ke arah yang positif, baik dan benar.

"Ada bermacam-macam tujuan pemedek tangkil kesini (Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk-red) dengan berbagai level karir. Misal, salah satunya ada krama menjabat sebagai pejabat daerah, pejabat pemerintahan, anggota dewan maupun para tokoh-tokoh masyarakat luar disini (Desa ataupun Kecamatan Sukawati) turut tangkil juga," jelasnya.

Menurutnya, jika dilihat para pemedek khususnya yang memiliki jabatan tangkil ke Pura guna memohon mendapat aura (taksu) sebagai pemimpin pada jam dan dewasa (Hari baik) tertentu.

"Mereka biasanya selalu tangkil saat jam-jam sepi pemedek. Misal, dari sepengetahuan saya tangkil pada jam 12 malam atau jam 1 malam," katanya.

Jika ada krama akan maupun belum pernah tangkil dan berkeinginan tangkil, menurut Diartawan, dapat menghaturkan Pejati dan Canang Sari. Ada juga aturan lainnya berisi buah-buahan, jajan, kacang - kacangan, telur dan lainnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami