search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri 5 Karung Besi di Bypass IB Mantra Dibekuk
Senin, 9 Mei 2022, 14:15 WITA Follow
image

beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Dedi Yoksan Maus (31) dan Simon Lelis (27) asal Desa Nunuanah, Kecamatan Ampoang Timur, Kabupaten Kupang, mencuri 5 karung besi di gudang Jalan By Pass B Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh Senin (2/5).

Dua pencuri itu berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Blahbatuh. Polisi yang patroli malam awalnya menemukan sepeda motor Honda Revo DK 4250 GAQ parkir di pinggir jalan, kondisi mesinnya panas.

Saat bersamaan ada suara anjing menggonggong. Polisi kemudian menelusuri ke areal belakang sebelah timur dari gudang PT. Sinar Bali.

Di gudang itu, petugas melihat dua pelaku mengambil besi dari dalam drum dimasukan ke dalam karung plastik. Melihat ada petugas polisi datang, kedua pelaku sempat kabur.

Namun motornya ketinggalan. Dengan mudah polisi melacak motor kemudian berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan. Kapolsek Blahbatuh, Kompol Ketut Suharta Giri membenarkan penangkapan itu. 

“Modusnya pelaku secara bersama-sama mengambil barang, potongan besi dari dalam gudang PT. Sinar Bali, pada waktu malam hari, dengan cara memanjat atau melompati pagar,” tegasnya.

Ada 5 karung barang bukti. 2 karung plastik warna putih berisi potongan besi dengan panjang 60-70 cm sebanyak 110 batang. Dan 3 karung plastik warna putih berisi sisa potongan besi. 

Total kerugian sebesar Rp 2,6 juta. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami