Polisi di Gianyar Blusukan ke Pasar, Sidak Harga HET Migor Curah
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Guna memastikan harga Minyak Goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan Pemerintah, Polsek Gianyar bersama Koramil 01/Gianyar melaksanakan pengecekan ke sejumlah agen maupun pengecer.
Kegiatan pengecekan dipimpin Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, bersama Danramil 01 Gianyar Kapten INF.
Hengky Histoveri, Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Endrawan, Waka Polsek Gianyar, anggota Polsek Gianyar dan anggota Koramil 01 Gianyar.
Pengecekan yang dilakukan ini dimulai dari Pasar Rakyat Gianyar yang menyasar Para pedagang maupun pembeli monyak goreng curah.
Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Gianyar mengaku menjual Migor curah dengan kisaran harga Rp.16.000,- sampai Rp.17.000,- per Kg.
Para pedagang beralasan bahwa mereka membeli Migor curah dari agen dengan harga Rp.15.500,- per kg dengan syarat KTP dicatat dan maksimal hanya bisa membeli sebanyak 20 liter.
Petugas gabungan pada saat tersebut menghimbau para pedagang agar menjual migor curah kepada konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sejumlah agen tidak luput dari pengecekan petugas gabungan. Para agen mengaku mereka menjual migor curah kepada pengecer seharaga Rp. 14.500,- per Kg dan Rp. 15.500,- per kg kepada konsumen.
Sementara itu, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. di sela sela kegiatan mengatakan bahwa sesuai perintah dari Menteri Marves agar dilakukan pengecekan harga migor curah sampai ke tingkat bawah maupun pasar.
"Kami bersama Koramil, Kasat Binmas sesuai dengan perintah Menteri Marves agar unit unit kecil melakukan pengecekan ke pasar," ujarnya, Kamis (26/5) pagi.
Ia menerangkan bahwa sesuai dari hasil pengecekan ditemukan harga berpariasi pada sejumlah pedagang kemudian memberikan himbauan agar menjual sesuai HET.
"Hasil temuan kami berfluktuasi harga, ada yang menjual Rp. 16.000,- ada menjual Rp. 17.000,- setelah kami telusuri dan telah kita jelaskan bahwa harga HET nya itu di Pengecer harus menjual kepada konsumen Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500,- per Kg. Karena ada kelebihan itu setelah kita telusuri mudah mudahan mulai hari ini dan seterusnya sesuai dengan harga HET," terangnya.
Kapolsek menegaskan apabila ditemukan oknum yang menjual migor curah tidak sesuai dengan HET maka akan diproses.
"Kita tegaskan, apabila kita temukan mereka menjual dengan harga diatas HET maka kita akan proses," tutupnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin