search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasangan Calon Bupati Gianyar Laporkan Dana Kampanye, Nilai Awal Tak Sampai Rp 10 Juta
Senin, 7 Oktober 2024, 21:31 WITA Follow
image

Pasangan Calon Bupati Gianyar Laporkan Dana Kampanye, Nilai Awal Tak Sampai Rp 10 Juta

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Gianyar dari paket Agung Kakarsana-Tagel Arjana (Kata) dan Made Mahayastra-Anak Agung Masuk (Aman) telah melaporkan dana kampanye ke KPU Gianyar. 

Ternyata laporan awal dana kampanye mereka tak sampai menyentuh angka Rp 10 juta. 

Berdasarkan hasil input Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), keduanya telah melaporkan dan telah dilihat oleh KPU Gianyar. 

Paslon nomer urut 1 yakni Made Mahayastra - Anak Agung Gde Mayun (Aman) mencantumkan dana awal kampanye hanya Rp 1 juta. 

Sedangkan, paslon nomer urut 2, Anak Agung Ngurah Kakarsana - I Wayan Tagel Arjana (Kata) mencantumkan Rp 8,8 juta. 

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, membenarkan besaran laporan awal dana Kampanye di aplikasi Sikadeka. 

"Kita hanya bisa melihat di aplikasi selaku viewer saja nanti KAP yang melakukan audit. 

Di dana kampanye ada 3 item yang menjadi objek pelaporan, LADK, LPSDK dan LPPDK," kata Wayan Mura, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati.

Dikatakan, terkait minimnya nilai dana pada laporan awal dana kempanye, I Wayan Mura mengatakan, 

dana tersebut diinput oleh masing-masing paslon, sehingga besar kecilnya nilai dana awal kampanye merupakan hak paslon. 

"Ini baru awal, kami hanya menyampaikan apa yang disampaikan masing-maisng Paslon," katanya.

Ditambahkan, selama berlangsungnya tahap kampanye paslon akan selalu melaporkan dana kempanye melalui aplikasi yang sudah sediakan. KPU bisa memantau langsung dengan status viewer. Namun untuk pelaporannya hanya dilakukan tiga kali.  

"Setalah laporan awal dana kampanye, nanti akan ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, setalah itu baru ada laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye," tutup dia. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami