search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Gianyar Tindak Lanjut Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024, 21:04 WITA Follow
image

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melakukan langkah tegas terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. 

ASN tersebut diduga aktif mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dalam gelaran Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi awal mengenai keterlibatan ASN tersebut dalam kegiatan internal salah satu pasangan calon. 

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ASN ini secara aktif mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2024.

Kami telah memproses kasus ini dan telah meneruskannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ujar Hartawan.

Hartawan menegaskan, Bawaslu Gianyar mengimbau ASN agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam Pilkada. 

“Kami sangat berharap agar ASN mengikuti larangan dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

serta pedoman dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hartawan mengingatkan ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Kami ingin ASN menjaga netralitasnya, agar tidak berpihak atau terlibat dalam aktivitas politik yang bisa memengaruhi proses Pilkada 2024," tambahnya.

Selain langkah penindakan, Bawaslu Gianyar juga melakukan upaya pencegahan agar ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dapat diminimalisir.

"Kami telah menggelar berbagai pertemuan dan menyampaikan surat imbauan kepada pemerintah daerah, desa, dan kelurahan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada," tutup Hartawan, yang berasal dari Desa Guwang, Gianyar.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami