search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Kemenangan KATA Tuding Bawaslu Gianyar Tak Serius Tindak Lanjuti Laporan Politisasi Bendesa Adat
Selasa, 12 November 2024, 19:49 WITA Follow
image

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Anak Agung Kakarsana - I Wayan Tagel Arjana (KATA), menyatakan ketidakpuasan atas kinerja Bawaslu Kabupaten Gianyar terkait laporan dugaan politisasi yang dilayangkan oleh tim KATA.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Anak Agung Kakarsana - I Wayan Tagel Arjana (KATA), menyatakan ketidakpuasan atas kinerja Bawaslu Kabupaten Gianyar terkait laporan dugaan politisasi yang dilayangkan oleh tim KATA. 

Menurut I Wayan Gede Suwahyu, laporan mereka terkait politisasi Bendesa Adat di Kecamatan Tampaksiring untuk memenangkan paslon Aman tidak mendapat tanggapan yang memadai.

Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan anggota DPRD Gianyar, yang justru dinilai ikut membela salah satu paslon.

Dalam laporan yang disampaikan tim KATA, disebutkan adanya campur tangan anggota DPRD, Bendesa, serta Klian Adat Dapil Tampaksiring. 

Namun, keputusan Bawaslu menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, tanpa disertai alasan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, tim hukum KATA, melalui Anak Agung Gede Oka dan I Gusti Made Arie Dewantara, menyatakan akan terus mengajukan protes.

Baca juga:
Polsek Gianyar Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ikan dan Udang

Baca juga:
Petani asal Gianyar Ditemukan Tewas Setelah Menghilang, Diduga Terjatuh di Sekitar Pura

"Kami akan mendorong agar laporan ini mendapat atensi dari DKPP, dan kami juga akan membawa masalah ini ke pusat," ujar mereka.

Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai kewenangan

"Surat dari Tim Hukum KATA sudah kami proses sesuai dengan kewenangan kami," ungkapnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami