search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud karena Tidak Memenuhi Perizinan Dasar
Selasa, 12 November 2024, 23:09 WITA Follow
image

Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup sementara usaha akomodasi PARQ yang berlokasi di Jalan Sri Wedari, Ubud, Bali.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup sementara usaha akomodasi PARQ yang berlokasi di Jalan Sri Wedari, Ubud, Bali.

Penutupan ini dilakukan oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, sebagai langkah penegakan regulasi terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan dasar.

Menurut Sekda Dewa Alit, penutupan sementara ini dilakukan karena PARQ Ubud tidak memiliki sejumlah izin dasar yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

"Penutupan ini sifatnya sementara hingga mereka dapat melengkapi persyaratan perizinan dasar. Saat tim kami datang, PARQ belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelas Dewa Alit.

Langkah penutupan ini, imbuhnya merupakan tindak lanjut dari rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari beberapa dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Bagian Hukum. 

Rapat yang dipimpin Sekda Gianyar tersebut telah diadakan dua kali, yaitu pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024.

"Kami sudah mengundang pihak PARQ Ubud untuk rapat dan meminta mereka menunjukkan dokumen perizinan. Namun, hingga pertemuan terakhir, mereka belum dapat memenuhi persyaratan tersebut," ungkap Kepala Satpol-PP Gianyar, I Made Watha.

Dalam pertemuan itu, perwakilan dari PARQ Ubud juga menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasi sementara hingga izin lengkap.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Satpol-PP bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Ketertiban Umum (Monev Trantibum) Kabupaten Gianyar memasang dua spanduk pemberitahuan penutupan operasional di lokasi PARQ Ubud. 

Spanduk tersebut dipasang sebagai peringatan bagi masyarakat dan pengelola terkait keputusan penghentian sementara operasional.

"Pemasangan spanduk ini kami lakukan bersama pihak Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, dan Polres Gianyar, yang didahului dengan surat pemberitahuan penghentian operasional PARQ Ubud," tambah Watha.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami