search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DKLH Bali Bahas KA-ANDAL Proyek Treetop Hotel Ubud, WALHI Bali Temukan Ketidaksesuaian Tata Ruang
Selasa, 19 November 2024, 22:47 WITA Follow
image

DKLH Bali membahas KA-ANDAL Proyek Treetop Hotel Ubud, WALHI Bali menemukan Ketidaksesuaian Tata Ruang

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali) menggelar pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) untuk proyek pembangunan Treetop Hotel Ubud yang diajukan oleh PT Generasi Cipta Mandiri. 

Acara ini dilaksanakan di Bucu View Resort, Jl. Bisma, Ubud, Gianyar, setelah kunjungan lapangan ke lokasi proyek.

Acara dipimpin oleh Kepala DKLH Provinsi Bali, Drs. I Made Teja, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Penanggung jawab proyek, Kus Pambudi Raharjo, hadir mewakili PT Generasi Cipta Mandiri. 

Namun, pembahasan ini menuai kritik dari WALHI Bali dan KEKAL Bali, yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen KA-ANDAL proyek tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa sebagian lokasi proyek berada di zona perkebunan,

yang diduga melanggar Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dan RTRW Kabupaten Gianyar sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023.

“Proyek ini mencakup pembangunan lima unit vila seluas 677,5 m² serta restoran dan bar, sebagian di zona perkebunan. Ini jelas bertentangan dengan aturan tata ruang,” tegas Krisna Bokis.

Selain itu, WALHI Bali menemukan ketidaksesuaian antara site plan proyek dengan Validasi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (VKKKPR) yang dikeluarkan. 

Temuan tersebut mencakup pembangunan tujuh vila seluas 772,06 m², bangunan seluas 126,44 m², dan dua tower jembatan yang terletak di luar area VKKKPR.

Divisi Advokasi KEKAL Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., juga mengkritisi dokumen KA-ANDAL. 

Berdasarkan overlay georeferensi yang dilakukan, ia menemukan indikasi proyek mencaplok sempadan Sungai Oos seluas 2.731,17 m², serta badan sungai seluas 557,81 m².

“Pelanggaran ini sangat serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan zona sempadan sungai,” jelasnya.

WALHI Bali menyoroti persoalan overtourism dan overdevelopment yang melanda kawasan Ubud. Kemacetan dan alih fungsi lahan menjadi permasalahan utama, ditambah dengan tingginya pembangunan akomodasi wisata. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Gianyar menjadi kabupaten dengan jumlah pembangunan hotel bintang tertinggi ketiga di Bali.

“Wilayah Ubud telah mengalami tekanan akibat pembangunan yang berlebihan. Kami mendesak proyek ini untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujar Krisna Bokis.

Di akhir rapat, WALHI Bali menyerahkan surat tanggapan kepada Kepala DKLH Bali, Drs. I Made Teja, untuk ditindaklanjuti.

Rapat ini menjadi perhatian besar, mengingat proyek Treetop Hotel Ubud tidak hanya berdampak pada tata ruang, tetapi juga kelestarian lingkungan kawasan Ubud yang menjadi ikon pariwisata Bali.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami