UMK Gianyar 2025 Ditetapkan Rp3,1 Juta
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Upah minimum kabupaten (UMK) Gianyar 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali No. 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024.
UMK Gianyar untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.119.080, mengalami kenaikan sebesar Rp190.367 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.928.713. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana menyatakan penetapan UMK ini adalah wujud penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi.
"Sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pengusaha. UMK menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar," ujarnya.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan implikasi serta mekanisme pelaksanaan UMK Gianyar yang baru kepada para peserta. UMK, sebagai jaring pengaman, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja sekaligus mendukung stabilitas usaha bagi pengusaha.
"Dengan UMK yang baru ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dapat terus terjaga demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Gianyar," tambah Wayan Prayana.
Oleh Disnaker Kabupaten Gianyar, penetapan UMK itu telah dilakukan Sosialisasi secara daring kepada ratusan perwakilan serikat pekerja, dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin