search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
15 Pelaku Pencurian di Gianyar, Satu di Antaranya Perempuan
Sabtu, 11 Mei 2024, 21:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/15 Pelaku Pencurian di Gianyar, Satu di Antaranya Perempuan.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek-polsek di wilayah hukum Polres Gianyar dan juga Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menangkap 15 pelaku tindak pidana pencurian dan juga pencurian dengan pemberatan selama Operasi Sikat Agung 2024. 

Para pelaku beraksi dengan beragam cara, dari mengambil motor yang kuncinya nyantol hingga melompat ke pagar vila untuk menggasak barang berharga.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, menyatakan kadus terbagi atas 4 kasus pencurian sepeda motor dan 11 kasus pencurian dengan pemberatan. Dari 15 orang pelaku, 1 diantaranya merupakan perempuan.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menjelaskan bahwa 15 pelaku ini diamankan polisi karena melakukan pencurian di beberapa tempat. 

"Para pelaku ini kami amankan karena mencuri di beberapa tempat seperti di pinggir jalan, toko, rumah atau kost, villa, dan gudang. Untuk TKP nya di tiga Kecamatan. Yakni Kecamatan Gianyar, Kecamatan Sukawati, dan Kecamatan Ubud," ujarnya dalam press release, Sabtu (11/5/2024) pagi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah golok, 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 buah sangkar burung, 10 buah tabung gas 3 kilogram dan uang tunai senilai Rp 223.000. 

"Untuk modus operandinya adalah kunci nyantol, lompat pagar, mencongkel, menyasar villa, rumah dan toko kosong, buka paksa pintu toko, dan pakai kunci korban yang dipungut," katanya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami