Dikejar Ribuan Anggota, Kantor Goldkoin Saba Tiba-tiba Pindahan
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Dikejar-kejar ribuan member, kantor cabang PT. Goldkoin Sevalon International (GSI) yang terletak di Simpang Saba, Bypas IB Mantra, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendadak pindahan, pada Kamis 21 April 2022 malam.
Terlihat, satu unit truk mengangkut barang barang keluar dari kantor tersebut. Penutupan ini diduga akibat gencarnya para korban atau member yang melaporkan kasus investasi bodong tersebut ke Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Terlebih, saat ini kantor pusat yang berada di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, disegel Police Line oleh Polresta Denpasar pada 20 April 2022.
Terungkap, akibat beroperasinya kantor investasi bodong itu sebanyak 3.500 member mengalami kerugian Rp. 77 miliar.
Sumber di lapangan mengungkapkan, barang-barang di kantor PT GSI itu diangkut dengan menggunakan mobil truk, pada Kamis 21 April 2022 malam. Namun belum diketahui kemana barang tersebut dipindahkan.
Sementara di kantor milik Rizky Adam itu ditempel selembar kertas berisi pengumuman. Bahwa operasional kantor koperasi untuk sementara pindah ke Kantor Nangka Jalan Nangka Selatan Nomor 66 Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Ini sangat aneh, padahal diketahui kantor di Jalan Nangka sudah disegel Polisi.
Hingga kini, pemilik investasi bodong Rizki Adam masih diburu Polisi. Pasalnya, pria asal Padang Sumatera Barat itu menjalankan bisnis ilegal dan tidak berizin sehingga banyak merugikan masyarakat.
Dihubungi terpisah, Franklin selaku HRD dari PT GSI saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon enggan berkomentar. Ia mengaku trauma karena dipanggil penyidik Polresta Denpasar, pada 19 April 2022. Pemanggilan ini diduga tentang investasi bodong PT GSI, di perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga:
Desa Sidan Imbau Warga Setop Bakar Sampah
"Ya saya disidik polisi pada 19 April dan diminta sama keluarga untuk diam. Saya disidik selam 5,5 jam. Setelah saya disidik trauma saya pak. Saya disidik di Polresta," ungkap Franklin singkat.
Dalam kasus ini, PT GSI dilaporkan oleh para membernya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Di Polda Bali ada 86 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 4 miliar. Para member mengalami kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Sementara jumlah member PT GSI di Bali sekitar 3.500-an member dengan kerugian total sekitar Rp 77 miliar.
Ada lima subjek hukum yang dilaporkan para member ke polisi. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT.Goldkoin Sevelon Internasional, PT.Bali Token Global Internasional, PT.Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevelon Internasional. Keempatnya merupakan satu kesatuan. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin