search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IKD Rendah Berdampak Tingginya Indeks Resiko Bencana di Gianyar
Rabu, 7 Februari 2024, 14:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Indeks Ketahanan Daerah (IKD) di Kabupaten Gianyar rendah.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Indeks Ketahanan Daerah (IKD) di Kabupaten Gianyar tergolong lebih rendah, sehingga Hal itu berdampak terhadap Indeks Resiko Bencana (IRB). Demikian diungkapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, Gusti Ngurah Dibya Presasta.

"IKD rendah berdampak tingginya nilai IRB (Indeks Resiko Bencana) Gianyar," jelas dia, Rabu (7/2/2024). BPBD berusaha menurunkan indeks risiko bencana daerah (IRB) melalui sejumlah kebijakan.

"Ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah," jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan, upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya. 

Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda di tataran daerah.

Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sektor ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini.

Langkah awal dalam mencapai IKD yang tinggi adalah dengan melengkapi satu data bencana yang terdiri atas; Data Prabencana, Data Saat tanggap darurat, Data Pascabencana, dan Data Pembiayaan penanggulangan bencana. Selanjutnya dari data-data tersebut dianalisa dan dikelola menjadi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontijensi (Renkon) dan Rencana Operasi (Renops) dengan berkekuatan hukum dengan membentuk peraturan daerah (Perda).

"Dengan terbitnya PERDA berdasarkan dokumen kebencanaan tersebut, maka perencanaan anggaran penanggulangan bencana daerah dapat dilakukan dengan terarah, terukur, akuntabel, transparan dan dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Kondisi saat ini, beberapa dokumen kebencanaan perlu disempurnakan dan dilengkapi, untuk itulah dilakukan langkah penyempurnaan Sistem Informasi Kebencanaan Kabupaten Gianyar berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 20218). 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami