Instansi Terkait Bahas Sanksi Adat Taro Kelod
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Instansi terkait pada Kamis (17/2) membahas sanksi adat terhadap warga di Desa Adat Taro Kelod yang menimpa keluarga Ketut Warka.
Dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, menyerap data dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Desa Adat. Kepala Kesbangpol Gianyar, Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya, kasus kanorayang di Desa Adat Taro ditarik dari permasalahan awal. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan.
Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut,” ujar Amerta, usai rapat.
Pihaknya juga akan minta penjelasan dari Pengadilan Negeri. “Termasuk pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta.
Instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu baru sebatas menyamakan persepsi. “Kami samakan persepsi di tim terpadu ini, selanjutnya menelusuri histori permasalahan,” tutup dia.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin