search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ngaku Kenal Ayah Korban, Motor Dibawa Kabur
Selasa, 23 November 2021, 22:50 WITA Follow
image

beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelakunya seorang buruh serabutan I Ketut C, 51, asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Modusnya, pelaku ngaku-ngaku kenal dengan ayah korban. Pura-pura sakit kepala lalu meminjam sepeda motor korban untuk dibawa ke apotik. Apes, begitu sepeda motor tancap gas, pelaku langsung kabur tak kembali.

Korban yang menunggu lama pun akhirnya baru sadar sepeda motornya dicuri sehingga pilih lapor polisi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu bermuka ketika pelaku KC mendatangi rumah korban di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar yang dalam keadaan sepi, Jumat  17 September 2021. 

Kepada korban, pelaku mengaku bernama I Wayan Budiasa dan kenal baik dengan ayah korban. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli obat karena kepala sakit. Korban pun memberikan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 6853 KBB kepada pelaku.

Sayangnya pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukawati, Sabtu 18 September 2021.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, P. mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dimana berdasarkan keterangan korban, antaran korban dan pelaku memang pernah kenal saat bekerja di proyek di wilayah Sukawati sekitar 20 tahun yang lalu. 

Namun korban tidak mengetahui rumah pelaku, dan hanya mengetahui jika pelaku berasal dari Buleleng.

“Berbekal ciri-ciri pelaku Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku yang buron selama dua bulan. Pelaku keberadaannya terpantau di wilayah Kedawatan, Ubud, Sabtu (20/11). Dan saat diinterograsi pelaku mengakuai perbuatannya,” paparnya saat press rilis kasus, Selasa (23/11).

Sebelumnya pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku karena pelaku selalu tinggal berpindah-pindah dan sudah 11 tahun tidak pulang ke rumah asalnya di Buleleng. 

Menurutnya pelaku beraksi dengan modus berpura-pura kenal baik dengan ayah korban lalu meminjam motor korban untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit.

“Tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan,” lanjutnya.

Pelaku pun menerangkan jika sepeda motor milik korban itu ia gunakan untuk beraktivitas sehari-hari di wilayah Dapdap Putih, Buleleng.  Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami