search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pekarangan Rumah Krama Dipasangi Patok oleh Desa Adat
Sabtu, 26 Februari 2022, 15:30 WITA Follow
image

Beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Pekarangan rumah keluarga almarhum Dewa Putu Alit dipasangi patok penyekat oleh pihak Desa Adat Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh pada Sabtu (26/2) pukul 08.00 WITA.

Penyekatan dilakukan sesuai awig adat dan permohonan dari salah satu anggota keluarga. Pematokan diperkuat keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Pekarangan rumah tersebut dibagi menjadi tiga bagian untuk kakak tertua, I Dewa Putu Tilem, 71 menempati karang di bagian timur; I Dewa Nyoman Samba, 62 di bagian selatan dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57, di bagian utara.

Saat ngepah karang, hadir Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, Polsek Blahbatuh dan unsur TNI. Termasuk para pihak hadir menyaksikan. Bendesa Adat Tegallinggah, I Ketut Rimen, menyatakan kepah karang berawal dari permintaan keluarga. 

“Ada permohonan ngepah Karang, karena tidak harmonis di rumah tangga. Sesuai awig-awig, Bendesa yang punya tugas menyelesaikan wicara adat,” ujarnya. 

Keputusan ini sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai musyawarah di tingkat desa, hingga Kabupaten dan terakhir di MDA Bali

“Kami tidak serta merta menghakimi. Tetap ada musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun karena ada keberatan, maka kami konsultasi dengan MDA,” jelasnya.

Riman mengaku, dalam sesuai awig-awig, pararem dan dresta setempat memang tertera aturan ngepah karang. “Bahwa disini awig-awig kami memperbolehkan ngepah Karang. Sudah terjadi beberapa kali. Kalau dulu pakai garis,” ujarnya.

Dari pengalaman terdahulu, usai ngepah karang, biasanya dari internal keluarga berdamai.

Dari pengalaman dulu, mereka damai. Yang dulu tidak sampai ke tingkat kabupaten, hanya di tingkat bawah sudah selesai,” terangnya.

Upaya ngepah karang tersebut mendapat penolakan dari Dewa Putu Raka Adnyana yang dilayangkan melalui surat penolakan kepada MDA provinsi Bali pada 14 Februari. 

“Tapi belum ada jawaban. Saya keberatan karena tidak ada rasa keadilan disini,” ujarnya.

Atas kondisi ini Dewa Putu Raka Adnyana merasa terisolasi karena tidak leluasa beraktivitas di dalam rumah. Dewa Raka mengaku harus melompati tali dan patok untuk menuju merajan. 

“Patoknya juga sampai kena palinggih di depan rumah,” tutup dia.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami