search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penuhi Kebutuhan Hidup, Residivis di Denpasar Jadi Kurir Sabu
Rabu, 20 April 2022, 11:25 WITA Follow
image

beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

BNNK Gianyar mengamankan tersangka narkoba inisial ACK, yang merupakan residivis, beralamat di Jalan Iman Bonjol Denpasar. Dari tangan ACK, ditemukan barang bukti sabu seberat 58,88 gram.

Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti  Agung Alit Adnyana, mengatakan, dari laporan masyarakat disinyalir ada penyalahguna narkoba yang meletakkan bungkusan di Jalan Raya Batubulan, Kecamatan Sukawati.

“Barangnya diletakkan di daerah Batubulan. Kami sempat lakukan pengejaran dan upaya paksa, karena dia mengendarai sepeda motor. Dari tangannya kami dapatkan 3 bungkus plastik bening besar dalamnya berisi paket klip kecil-kecil,” terangnya, Rabu (20/4).

Jumlah barang bukti yang dapat diamankan sebanyak 58,88 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu rencananya akan diedarkan lagi.

Alit Adnyana mengaku, tersangka nekat berurusan dengan sabu untuk kebutuhan hidup. “Karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena pandemi, tidak ada pekerjaan, kebutuhan hidup terus jalan,” ujarnya.

Sedangkan, tersangka ini merupakan suruhan. “Hasil test urine negatif. Tugas tersangka hanya menempelkan barang. Kalau disuruh baru nempel. Satu tempelan mendapat upah Rp 50 ribu,” jelasnya

Tersangka sebelumnya sempat 6 tahun mendekam dipenjara dan baru keluar tahun 2020. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UUD 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami