Terpidana Sujena Serahkan Diri, Keluarga Bantah Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Keluarga terpidana penipuan ratusan juta, I Wayan Sujena, 64, angkat bicara. Putra Sujena, Made Widiarta menekankan jika ayahnya, Sujena, yang divonis 1 tahun penjara karena menipu Rp675 juta menyerahkan diri, bukan ditangkap.
“Bapak (terpidana Sujena, red) datang baik-baik ke Polsek Payangan malam itu, Jumat 4/2) menyerahkan diri setelah kondisinya pulih. Jadi bukan dicegat di tengah jalan,” ujar I Made Widiarta, didampingi Penasehat Hukum, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Minggu (13/2).
Penyerahan diri tersebut dilakukan pada Jumat (4/2) ke Polsek Payangan. Kemudian dari Polsek, terpidana diserahkan kepada JPU untuk dilakukan pengamanan. JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali kemudian membawa Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan masa hukuman 1 tahun.
Sementara itu, keluarga Sujena merasa janggal karena surat pemanggilan menjalani vonis malah diserahkan oleh korban Putu Gde Aspartha Putra alias Tu King. Surat dilayangkan dua kali oleh Kejaksaan. Yakni 20 Januari 2022 dan surat pemanggilan II pada tanggal 25 Januari 2022.
Penasehat Hukum terpidana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan, surat pemanggilan kepada terpidana dibawa oleh pelapor atau korban.
“Aneh saja, pihak lawan dalam perkara ini yang bawa surat panggilan. Wajar saja kalau terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu,” imbuh Wisnu.
Widiarta menambahkan, ayahnya setelah divonis penjara 1 tahun masih punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
“Walaupun bapak sudah divonis 1 tahun penjara, masih mau mengembalikan uang,” jelasnya.
Pengembalian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama Rp 36 juta, kedua Rp 65 juta. “Hutang Bapak saya Rp 675 juta, sudah di BAP. Bukan Rp1,5 Miliar,” tukasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin