Pejabat Gianyar Dilarang Dapat Insentif Tangani Jenazah Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra memastikan Pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar dilarang mendapat insentif penanganan Covid-19 terlebih insentif dari penguburan jenazah Covid.
Hal ini ditegaskannya terkait kejadian Pemkab Jember yang mendapat honor untuk setiap pemakaman jenazah Covid-19.
"Insentif kepada khusus yang menguburkan saja, yang lain-lain ndak saya kasi. Pokoknya penanganan covid ini tidak boleh ada pejabat yang dapat insentif. Baik dari Bupati, dari gini, itu," tegas Mahayastra didampingi Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya saat ditemui usai Sidang Paripurna dengan agenda Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021, Selasa (31/8).
Penanganan Covid-19 di bumi seni Gianyar, kata Mahayastra dilakukan secara gotong royong. "Cuma itu bukan insentif namanya yang diterima, pengubur jenazah itu wajib dia dapatkan. Kalau ndak salah Rp 150.000 per jenazah. Itu sudah kita bayarkan," jelas Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar ini.
Ditanya sejak kapan mulai dibayarkan, Mahayastra menyebut hal tersebut terlalu bersifat teknis sekali. "Itu teknis sekali. Itu anggarannya kan tidak dari daerah anggarannya ya. Dari APBN, bukan masuk ke kita. Teknisnya nanti di yang membidangi, BPBD," jelasnya.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya menambahkan biaya pemulasaran jenazah, pengangkutan ke kuburan hingga penguburan sudah termasuk menjadi satu dengan biaya perawatan pasien selama di rumah sakit.
"Jadi gini, mohon maaf ya, izin Pak Bupati ya. Jadi terkait dengan itu, biayanya include jadi satu. Yang untuk pemulasaran jenazah dengan petinya termasuk tata cara yang lain," terangnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin