search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buron Tiga Bulan, Pelaku Jambret Tampaksiring Akhirnya Ditangkap
Jumat, 13 September 2024, 18:10 WITA Follow
image

Pelaku Septi Yohanes (30) saat dirilis Polsek Tampaksiring, Gianyar

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, TAMPAKSIRING.

Septi Yohanes (30) seorang pelaku penjambretan di Jalan Kelusu, Tampaksiring, kabupaten Gianyar berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Tampak Siring,

Pelaku yang merupakan buronan ini terungkap telah melakukan aksi penjambretan pada Minggu 9 Juni 2024 dengan korban Ni Kadek Arik Suarjani (23).

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, menjelaskan pelaku merampas tas selempang milik korban yang berisi sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan ponsel. Aksi nekatnya terjadi saat korban melintas di dekat Pura Agung Kelusu.

Baca juga:
Desa Batuan Gelar Nilapati Ngaben Massal, Diharapkan Atman Menyatu dengan Brahman

"Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya, pada Jumat (13/9).

Akhirnya Tim Reskrim Polsek Tampaksiring langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diungkap. 

Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Singapadu Kaler.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, Septi Yohanes dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami