search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Gianyar Amankan 11 Tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025
Jumat, 7 Februari 2025, 19:34 WITA Follow
image

Polres Gianyar Amankan 11 Tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. 

Para tersangka rata-rata berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, menjelaskan 11 identitas tersangka yang ditangkap yakni, Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23),

Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48), Holik (24) dan Kuswanto (29).

“Dari 9 kasus yang diungkap dalam operasi ini, tiga tersangka berasal dari Bali, sementara delapan lainnya berasal dari luar Bali,” ungkap Kapolres di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025, 

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 38 paket sabu dengan total berat bersih 10,42 gram. Selain itu, terungkap mayoritas tersangka merupakan kurir sabu-sabu.

Baca juga:
I Putu Bagus Padmanegara Terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Gianyar 2025-2028

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka awalnya menunjukkan KTP dengan identitas perempuan. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi Antik Agung 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya serta memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami