DPRD Gianyar Gelar Rapat Susulan, Bahas Solusi Dana Macet LPD Bedulu
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, BLAHBATUH.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas penyelesaian kasus dana macet di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, Blahbatuh.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD, Ketut Sudarsana, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam pertemuan tersebut, Ketut Sudarsana mengingatkan agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara serius, terbuka, dan tulus.
Ia menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian tidak boleh hanya terpaku pada pemikiran sempit, seperti menjadikan hukuman penjara sebagai satu-satunya solusi.
“Jangan berpikir seperti itu, karena belum merasakan. Coba disel dua bulan, itu akan sangat menyakitkan,” ujar Sudarsana.
Ia juga meminta agar diskusi berjalan tanpa caci maki atau debat kusir yang tidak produktif.
Baca juga:
Polres Gianyar Gelar Patroli LPG 3 Kg
DPRD Gianyar telah mengusulkan beberapa langkah konkret guna menyelesaikan masalah ini, khususnya terkait 18 sertifikat yang dimiliki LPD. Sebuah draft kesepakatan telah disusun, yang mencakup poin-poin utama berikut:
Pengembalian dana nasabah akan dimulai segera dan berlangsung hingga satu tahun ke depan.
Sumber dana pengembalian berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.
Piutang LPD dan investasi nasabah tidak dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
LPD diwajibkan bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.
Kedua pihak sepakat untuk menjaga transparansi informasi.
DPRD Gianyar berperan sebagai pihak ketiga yang akan mendukung jalannya kesepakatan.
Sanksi hukum adat dan hukum negara akan diberlakukan bagi pihak yang melanggar kesepakatan.
Ketua Forum LPD Bedulu, Ida Ayu Astiti, yang mewakili nasabah, menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian mengenai waktu pencairan dana mereka.
Ia meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan dalam bentuk tertulis.
“Sudah empat tahun kami mendengar janji yang belum terealisasi. Kami juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Hasil audit menunjukkan bahwa piutang LPD lebih tinggi dibandingkan utang yang dimiliki, sehingga nasabah berharap aset-aset LPD dapat segera dimanfaatkan untuk mengembalikan dana pokok mereka tanpa bunga.
AA Adi Parwata, sebagai perwakilan LPD, menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
Namun, ia mengakui bahwa ada berbagai kendala yang harus diatasi terlebih dahulu sebelum pengembalian dana bisa direalisasikan.
“Kami membutuhkan mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran bisa segera dilaksanakan,” kata Adi Parwata.
Kasus dana macet di LPD Bedulu menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama masyarakat yang menuntut penyelesaian yang adil dan transparan.
Dengan adanya kesepakatan yang telah dirancang, diharapkan pengembalian dana dapat segera dilakukan tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin