Motif Cemburu, Pria Asal Lumajang Bunuh Tetangga di Gianyar Bali: Terungkap Saat Lebaran
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Kepolisian Resor Gianyar akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Marno (57), warga Dusun Besukan, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Aksi keji tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 20.40 WITA.
Korban diketahui bernama Agus Susanto (57), warga asal Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga:
Percobaan Pencurian di Pura Dalem Belong Taro Digagalkan Warga, Pelaku Remaja Berusia 16 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah rasa cemburu yang membara karena menduga korban telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam konferensi pers pada Senin, 7 April 2025, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal bertetangga di rumah kontrakan di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar.
Saat momen libur Lebaran, Marno pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya. Namun di sana, ia menemukan unggahan mencurigakan di media sosial Facebook milik kerabat istrinya.
"Kalau dalam bahasa Jawanya, ada kalimat 'anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain'," ujar AKBP Umar, menirukan isi status yang diduga mengungkap perselingkuhan.
Merasa harga dirinya diinjak, Marno pun membawa sebilah pisau dapur dari kampung halaman dan meminjam uang untuk kembali ke Bali menggunakan jasa travel. Ia tiba di Bali pada Kamis pagi, 3 April 2025, dan langsung menuju rumah kos korban.
Setelah menunggu beberapa jam, korban akhirnya tiba. Awalnya keduanya sempat berbincang, namun suasana berubah panas saat Marno menuduh korban berselingkuh.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, Marno menikam Agus Susanto hingga tewas dengan tujuh luka tusuk, di antaranya di dada, rusuk, dan lengan korban.
Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu dan meminta bantuan dua saksi, Saiful dan Pak Robi.
Atas dorongan mereka, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin