Polisi Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Desa Sidan
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Sidan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.
Kejadian ini melibatkan seorang tukang kebun bernama I Ketut Suparta (61) yang diduga mencuri handphone milik seorang buruh proyek, Ni Nengah W, pada Rabu (26/9/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban, yang sedang bekerja di sebuah proyek kos-kosan di kawasan Banjar Sidan Kelod, meletakkan tasnya yang berisi handphone Redmi A2.
Saat korban kembali dari istirahat, tas beserta handphone tersebut sudah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2.600.000.
Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Sektor Gianyar.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana langsung memerintahkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana dan Panit 1 Unit Reskrim Ipda Gde Densa Prana.
Baca juga:
Polres Gianyar Ajak Masyarakat Berdoa untuk Pilkada Damai 2024
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolsek Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujar Iptu Tantra.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin