search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas di Belega, Pelaku Ditangkap
Rabu, 23 Oktober 2024, 20:08 WITA Follow
image

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Gianyar.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, BLAHBATUH.

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Gianyar. 

Kasus ini diungkap berkat kerja keras tim di bawah pimpinan Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu I Kadek Kertayoga.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Ni Made Ranis (63), yang kehilangan perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah pada 15 Oktober 2024. 

Perhiasan yang disimpan di dalam almari kamarnya hilang ketika korban hendak berangkat ke pura. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan dengan cermat. 

Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada seseorang yang menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke pelaku," ujar Kompol Berata.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Panit I, Ipda I Wayan Driana, berhasil menangkap pelaku berinisial WVNY, seorang perempuan berusia 35 tahun.

Pelaku mengakui telah mencuri perhiasan pada 2 Oktober 2024 dengan cara membuka almari korban yang tidak terkunci.

WVNY mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci almari. 

Setelah mencuri perhiasan berupa kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat sekitar 134 gram, pelaku menjual sebagian perhiasan tersebut dan menggadaikan sisanya untuk melunasi utang serta membeli perhiasan baru.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa nota pembelian perhiasan emas serta beberapa perhiasan yang masih disimpan oleh pelaku. Empat gelang emas dan satu cincin dengan permata turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, WVNY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. 

Kompol Berata menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami