search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Zebra Agung 2024 di Gianyar: Ratusan Pelanggar Ditilang, Knalpot Brong Disita
Senin, 28 Oktober 2024, 22:18 WITA Follow
image

Operasi Zebra Agung 2024 di Gianyar, Ratusan Pelanggar Ditilang dan Knalpot Brong Disita

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gianyar mendorong Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menggelar Operasi Zebra Agung 2024, yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Operasi ini difokuskan pada upaya meningkatkan kedisiplinan lalu lintas di kalangan masyarakat lokal maupun wisatawan, serta mengurangi gangguan ketertiban umum akibat pelanggaran berkendara.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, yang didampingi Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan, serta Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, pada Senin (28/10) menegaskan pentingnya operasi ini untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman di Gianyar.

Dalam Operasi Zebra Agung 2024, petugas kepolisian berhasil menyita 10 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar. 

Knalpot jenis ini kerap menimbulkan kebisingan terutama di malam hari, yang mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat. 

AKBP Umar menjelaskan bahwa penyitaan knalpot brong merupakan langkah tegas untuk menanggulangi masalah gangguan ketertiban.

"Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, dan kami langsung melakukan pemberantasan terhadap knalpot yang mengganggu masyarakat.

Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat, dan langsung kami sita," kata AKBP Umar.

Selain knalpot brong, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sah dan tidak sesuai peraturan lalu lintas. 

Hingga akhir operasi, Polres Gianyar telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap 251 pelanggar dan memberikan teguran kepada 274 pelanggar.

Bagi pelanggar yang ingin mengambil kembali knalpot brong yang disita, mereka diwajibkan datang ke Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar dengan didampingi Kepala Desa masing-masing. 

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta membangun kesadaran sosial pelanggar.

“Jadi, knalpot yang kita sita ini ditempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar. Pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desa mereka dan tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai langkah untuk memberikan efek jera karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” jelas AKBP Umar.

Menurut AKP Adrian Rizki Ramadhan, pelanggar lalu lintas dalam operasi ini didominasi oleh warga berusia 16 hingga 19 tahun.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak orang tua dan guru untuk berperan aktif dalam mengedukasi anak-anak mereka mengenai pentingnya ketertiban berkendara.

“Pelanggar saat ini didominasi usia 16 hingga 19 tahun, jadi kita mengajak peran guru dan orang tua untuk ikut mendidik mereka. Edukasi tentang pentingnya tertib berlalulintas harus kita galakkan,” ujar AKP Adrian.

Dengan adanya Operasi Zebra Agung 2024, Polres Gianyar berharap dapat meningkatkan kedisiplinan berkendara di kalangan masyarakat Gianyar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta nyaman bagi semua pengguna jalan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami