search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Gianyar Ungkap Dua Kasus Besar, Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Suap PNS
Sabtu, 23 November 2024, 21:07 WITA Follow
image

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan suap PNS menjadi dua kasus besar yang berhasil diungkap Polres Gianyar

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar berhasil mengungkap Dua Kasus Besar, yakni Dugaan Korupsi Dana Hibah dan penyuapan calon pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Reskrim AKP Gananta, mengungkapkan pertama kasus terkait penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Badung untuk Pura Puseh dan Pura Desa, Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, tahun 2023.

Kasus ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPKI) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus kedua, dugaan tindak pidana korupsi juga ditemukan dalam rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gianyar. 

Kasus ini melibatkan praktik suap yang dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Gananta menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial DPP (47), seorang perempuan, adalah menawarkan peluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan meminta sejumlah uang kepada korban. 

Total kerugian yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 130 juta, yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh tersangka.

“Korban mulai teridentifikasi, dan barang bukti berupa tujuh dokumen, termasuk kwitansi penyerahan uang dan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan tenaga harian tahun 2010 dan mutasi pegawai tahun 2015, telah kami amankan,” ujar AKP Gananta.

Pihak kepolisian juga telah melibatkan delapan saksi, termasuk seorang saksi ahli, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., untuk memperkuat penyelidikan.

Polres Gianyar terus melakukan pendalaman terhadap dua kasus ini. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan keadilan bagi para korban yang terlibat.

“Kami masih mendalami informasi untuk memastikan sejauh mana pelanggaran ini dilakukan dan siapa saja yang terlibat. Langkah hukum akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera,” tambah AKP Gananta.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami