Polsek Gianyar Tangkap Dua Pelaku Curanmor Modus Kunci Nyantol di Garasi Warung Mentari
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci nyantol.
Dua pelaku, B S (25) dan I S (32), diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, setelah melalui penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, IPTU I Wayan Nurjana, S.H.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2025/SPKT/Polsek Gianyar/Polres Gianyar/Polda Bali, yang dilaporkan pada 17 Februari 2025.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.10 WITA, di Garasi Mobil Warung Mentari, Jalan By Pass I.B. Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.
Korban, I Made Sukarbata (52), warga Banjar Kangin, Desa Bakbakan, Gianyar, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di lokasi dan kembali untuk mengambil catatan pembayaran sopir yang tertinggal di jok motor. Namun, saat kembali, motornya sudah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gianyar. Diperkirakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Baca juga:
Gedung DPRD Gianyar Segera Miliki Lahan Parkir, Kantor Satpol PP dan Kesbangpol Direlokasi
Tim Reskrim Polsek Gianyar bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Berkat koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Padangbai.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung. Mereka juga mengungkapkan bahwa telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Yamaha N-Max (DK 6517 KAJ), satu unit sepeda motor Honda Scoopy (DK 2891 AAI)
Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox (DK 5283 ADF), satu unit sepeda motor Honda Beat (DK 4452 FCW), satu unit ponsel Vivo warna merah beserta SIM card dan satu unit ponsel Realme warna merah beserta SIM card.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Saat ini, mereka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU I Nyoman Tantra, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung," ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya dengan baik agar terhindar dari aksi kejahatan serupa.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin