Polsek Gianyar Tangkap Pencuri Kawat Tembaga 80 Kg di Desa Samplangan
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial M.T. (35) ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Gianyar.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang.
Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku.
Setelah melakukan pelacakan, M.T. akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan.
Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya. Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Yamaha N-Max putih-hitam (DK 6657 KBU), dua karung berisi kawat tembaga seberat sekitar 80 kg, satu buah sweter hijau muda, satu buah celana pendek cokelat dan satu pasang sepatu putih dengan aksen silver.
Baca juga:
DPP PDIP Instruksikan Kepala Daerah Tunda Perjalanan ke Magelang, Mahayastra: Saya Tegak Lurus
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menyampaikan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan lingkungan.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin