search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemenag Gianyar Gelar Sosialisasi Nyepi dan Ramadhan 1446 H untuk Jaga Kerukunan
Kamis, 6 Maret 2025, 16:24 WITA Follow
image

Kemenag Gianyar Gelar Sosialisasi Nyepi dan Ramadhan 1446 H untuk Jaga Kerukunan

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Gianyar dengan tujuan memastikan kelancaran dan keharmonisan perayaan kedua hari besar keagamaan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Wardhita, menegaskan pentingnya sikap toleransi dan kebersamaan dalam menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa Hari Raya Nyepi dapat berlangsung dengan khidmat bagi umat Hindu, sementara umat Islam juga dapat menjalankan ibadah Ramadhan, khususnya salat tarawih, dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Made Viprajana, mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan nyaman. Seruan bersama ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat agar tetap menjaga toleransi dan kerukunan,” ungkapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas sepuluh poin utama dalam seruan bersama, termasuk:

  1. Larangan operasional transportasi selama Nyepi.

  2. Penghentian siaran televisi dan radio.

  3. Pembatasan penggunaan internet dan penerangan selama Catur Brata Penyepian.

  4. Tata cara pelaksanaan salat tarawih bagi umat Islam yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Salah satu poin utama yang disepakati adalah bahwa salat tarawih tetap dapat dilakukan di masjid atau musala dengan ketentuan:

  • Jamaah berjalan kaki ke tempat ibadah.

  • Tidak menggunakan pengeras suara.

  • Pencahayaan terbatas.

  • Waktu ibadah antara pukul 20.00 hingga 21.30 WITA.

Setelah diskusi, seruan bersama ini dibacakan dan disepakati oleh seluruh peserta yang hadir.

Surat seruan akan ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, Polres Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, Majelis Desa Adat, FKUB, serta perwakilan lembaga keagamaan di Kabupaten Gianyar.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami