WNA Ukraina Jadi Korban Jambret di Ubud, Terjatuh ke Jurang Saat Kejar Pelaku
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksandr Serdiuk, menjadi korban penjambretan di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa ini terjadi saat korban bersama kekasihnya, Valeriia Polishchuk, dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Big M Ubud.
Pasangan ini berangkat dari tempat tinggal mereka di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar.
Seusai berbelanja, mereka kembali ke vila menggunakan sepeda motor, dengan Oleksandr menaruh iPhone 15 berwarna abu-abu di holder motor.
Namun, saat melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua pelaku berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri.
Oleksandr berusaha mengejar, tetapi kehilangan kendali di jalan menurun dan menikung.
Akibatnya, ia dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia tersangkut di pinggiran dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni seorang remaja berinisial L.K.R. (16) asal Karangasem.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, dalam konferensi pers di Mapolsek Ubud pada Selasa (4/3/2024), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merampas barang korban secara paksa saat berkendara.
Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Disarankan untuk tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, seorang penadah barang curian bernama I KA (30), yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin