Pemuda di Ubud Nekat Curi Gamelan Demi Bayar Utang
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Pemuda asal Kelurahan Ubud, I Gusti NRW, 25, nekat mencuri beberapa jenis gamelan demi membayar utang.
Lokasi pencurian tak jauh-jauh dari Ubud. Pertama di Banjar Ambengan, Desa Peliatan dan TKP Kedua di SMAN 1 Ubud. Sejumlah gamelan yang dicuri diantaranya belasan ceng-ceng, Kempur dan terompong.
Mirisnya, uang hasil curian digunakan untuk membayar utang. Dan kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang sudah diamankan di Mapolsek Ubud ini terancam dibui 5 tahun.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus pencurian gamelan ini bermula ketika Sekaa Gong Semara Kusa Lawa yang beranggotakan pemuda Banjar Ambengan hendak menggelar latihan megambel. Namun saat hendak mengambil gamelan, mereka terkejut karena sejumlah ceng-ceng dan 1 buah kempur hilang di tempat penyimpanan.
Sekaa Gong sempat menanyakan prihal hilangnya beberapa perangkat gamelan ke Kelian Adat, namun tak ada yang mengetahui.
Sehingga Sekaa Gong Semara Kusa Lawa diwakili Ketua Pemuda Banjar Ambengan pun melapor ke Polsek Ubud. Diperkirakan sekaa gong mengalami kerugian mencapai Rp 34 Juta.
Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Buser Polsek Ubud untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya tim mengantongi identitas seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
"Kita menerima laporan bahwa korban telah kehilangan sejumlah ceng-ceng dan kempur yang terbuat dari tembaga," ujarnya, Minggu (12/12).
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar alamat pelaku di Lingkungan Taman Ubud, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Selanjutnya mengamankan terduga pelaku yang berinisial I Gusti NRW, 25, di rumahnya pada hari Rabu (11/12). "Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di dua lokasi, yang pertama di Balai Banjar Ambengan dimana pelaku mencuri 17 buah ceng-ceng dan 1 buah kempur. Kemudian lokasi kedua adakah di SMA Negeri 1 Ubud pelaku mencuri 12 buah reong dan satu terompong," paparnya.
Menurut terduga pelaku, gamelan hasil curiannya dijual kepada seseorang bernama I Nyoman Agus Suta Pandita di Banjar Tihingan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Selanjutnya, tim pun bergegas menuju Klungkung untuk memastikan informasi yang diberikan oleh terduga pelaku.
Dan hasilnya memang benar bahwa yang bersangkutan pernah membeli gamelan kepada pelaku kurang lebih sebanyak 5 kali. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Ubud mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Ubud guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 17 keping ceng-ceng, 1 buah kempur, 12 reong, 1 buah terompong, dan satu buah sepeda motor," jelasnya. Pelaku pun disangkakan pasal 362 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin