search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diminta Segera Lapor
Kamis, 28 April 2022, 15:45 WITA Follow
image

beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Tanggal 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainnya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menunggu laporan online hingga Sabtu (30/4) dini hari. Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menjelaskan bahwa KPP Pratama Gianyar tetap melanjutkan satuan tugas pelayanan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

“Kalau Wajib Pajak Orang Pribadi, masa pelaporannya sudah selesai di 31 Maret kemarin. Namun demikian, satuan tugas pelayanan SPT Tahunan tetap kami lanjutkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu akhir April,” ungkap Moch. Luqman.

Ia juga mengimbau agar seluruh Wajib Pajak Badan segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas waktu pelaporan kian dekat.

“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan, PT, CV, Koperasi maupun Yayasan terkhusus di lingkungan KPP Pratama Gianyar, agar segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sebelum 30 Apri 2022,” pintanya.

Berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah, KPP Pratama Gianyar membuka layanan tatap muka hingga hari ini, 28 April 2022. Meskipun demikian, pelaporan SPT Tahunan melalui platform E-Filing tetap dapat dilakukan hingga 30 April 2022 pukul 23.59.

“Pelayanan tatap muka kami layani hingga sore ini 28 April 2022 menyesuaikan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan secara online, dapat melaporkan hingga tanggal 30 April 2022," ungkapnya.

"Sebagian besar Wajib Pajak Badan di Indonesia telah menggunakan layanan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan, selain mengurangi penggunaan kertas, wajib pajak juga tidak perlu datang lagi ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang.

Meski hari kerja terakhir adalah tanggal 28 April 2022, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi berkaitan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dilayani via live chat yang telah disediakan. 

"Segera laporkan SPT Tahunan Badannya,” tutupnya

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami