search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Bawaslu Belum Bisa Menindak APS Ruang Publik
Selasa, 6 Agustus 2024, 12:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Alasan Bawaslu Belum Bisa Menindak APS Ruang Publik.

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam menindak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran di ruang publik. 

Hal ini disampaikan Wirka saat menghadiri Rapat Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin, (4/8/2024).

Tersebarnya APS yang bertebaran sedangkan belum memasuki tahapan kampanye, menimbulkan pertanyaan apakah pengawas pemilu berwenang dalam melaksanakan penertiban terhadap APS tersebut.

Wirka menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung APS, hal tersebut dikarenakan calon kepala daerah belum ditetapkan. 

"Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu," ujarnya.

Wirka menegaskan, bahwa Bawaslu tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

Ia juga menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya 

"Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar Perda," paparnya.

Lantas apa yang menjadi dasar untuk Pengawas Pemilu khususnya panwascam dalam menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan terkait pemasangan APS tersebut, Wirka menguraikan bahwa itu semua dapat dilihat dari kewenangan Panwaslu kecamatan dalam Pasal 33 huruf e UU Pemilihan yang pada intinya memuat: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. 

"Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Panwaslu Kecamatan berkaitan permasalahan ini," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antar penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK. 

"Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar," cetusnya.

Wirka mengingatkan Panwaslu di tingkat kecamatan untuk memahami secara mendalam prosedur penerimaan laporan dan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiil. 

"Ini penting agar teman-teman di tingkat kecamatan benar-benar khatam dalam melaksanakan fungsi penindakan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan," tutupnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami