search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Posko Satgas THR 2025 Didirikan, Bali Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Minggu, 23 Maret 2025, 20:26 WITA Follow
image

Posko Satgas THR 2025 Didirikan, Bali Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, GIANYAR.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan berjalan lancar dengan mendirikan Posko Satgas THR Keagamaan 2025. 

Posko ini siap menerima keluhan serta laporan pekerja terkait kendala pembayaran THR dan beroperasi dari 13 Maret hingga 7 April 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, dalam siaran persnya di Denpasar pada Kamis (20/3) menjelaskan bahwa posko pengaduan juga telah dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Bali. 

“Posko ini ditempatkan di instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan setempat untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai peraturan,” ujarnya.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pembayaran THR agar hak pekerja tidak terabaikan. 

“Oleh karena itu, Posko Satgas THR hadir sebagai wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR,” tambahnya.

Menurutnya, posko ini memiliki peran utama dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala. 

“Diharapkan dengan adanya posko ini, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” jelas Setiawan.

Pembentukan Posko THR Keagamaan 2025 ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi ini menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, pemberian THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan regulasi ini, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.

Selain melalui Posko Satgas THR di berbagai daerah, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Informasi ini juga telah dicantumkan dalam spanduk Posko Pengaduan THRyang tersebar di berbagai wilayah Bali.

“Dengan adanya sistem pengaduan daring, pekerja dapat lebih mudah mengakses layanan ini kapan saja. Kami berharap pekerja memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan haknya terpenuhi,” kata Setiawan.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan akan mengawasi dan menegakkan aturan terkait pemberian THR. 

“Kami akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, maka Pemprov Bali akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penegakan aturan,” tutup Setiawan.

Dengan hadirnya Posko Satgas THR 2025, pekerja di Bali kini memiliki jaminan perlindungan dalam memperoleh hak mereka. Pemerintah berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/Gin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami