Berkas Kasus Pembunuhan Selingkuhan Dibawa ke Kejari Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Berkas tersangka Nengah Wanta yang membunuh teman istri dan menganiaya istrinya diberikan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Gianyar. Kini jaksa sedang meneliti untuk kelengkapan berkas.
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, mengaku berkas yang ditangani Polsek Sukawati telah berada di meja jaksa.
“Saat ini berkasnya sedang kami teliti,” ujarnya singkat.
Baca juga:
Polsek Gianyar Jemput Warga Tercecer Vaksin
Berkas itu dibawa pada 15 Februari lalu. Ketika berkas dinyatakan lengkap, tinggal pelimpahan tahap II berupa membawa tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri.
Kejadian itu berlangsung 24 Januari 2022 lalu di Konter HP Setia Cell 2, di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Tersangka I Nengah Wanta, 36, juga telah mengikuti reka ulang sebanyak 35 adegan.
Diawali Wanta datang ke konter kemudian membacok teman istrinya Jupriadi menggunakan sabit. Hingga punggung Jupriadi dan meninggal dunia.
Lalu istrinya juga ditusuk menggunakan pisau sampai kritis. Reka adegan juga berlangsung di rumah kos Wanta. Dimana Wanta mengambil sabit dan pisau.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin