search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Kasus Pembunuhan Selingkuhan Dibawa ke Kejari Gianyar
Selasa, 22 Februari 2022, 16:30 WITA Follow
image

Beritagianyar.com

IKUTI BERITAGIANYAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAGIANYAR.COM, UBUD.

Berkas tersangka Nengah Wanta yang membunuh teman istri dan menganiaya istrinya diberikan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Gianyar. Kini jaksa sedang meneliti untuk kelengkapan berkas.

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, mengaku berkas yang ditangani Polsek Sukawati telah berada di meja jaksa. 

“Saat ini berkasnya sedang kami teliti,” ujarnya singkat.

Berkas itu dibawa pada 15 Februari lalu. Ketika berkas dinyatakan lengkap, tinggal pelimpahan tahap II berupa membawa tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri. 

Kejadian itu berlangsung 24 Januari 2022 lalu di Konter HP Setia Cell 2, di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Tersangka I Nengah Wanta, 36, juga telah mengikuti reka ulang sebanyak 35 adegan. 

Diawali Wanta datang ke konter kemudian membacok teman istrinya Jupriadi menggunakan sabit. Hingga punggung Jupriadi dan meninggal dunia.

Lalu istrinya juga ditusuk menggunakan pisau sampai kritis. Reka adegan juga berlangsung di rumah kos Wanta. Dimana Wanta mengambil sabit dan pisau. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/Gin

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritagianyar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Gianyar.
Ikuti kami