Kasus Pembunuhan Teman Istri di Batubulan Segera Sidang
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Tersangka pembunuhan teman istri, I Nengah Wanta, 36, dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, pelaku yang membunuh Jupriadi, 36, di depan konter istrinya di konter Setia Cell 2, Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, sebentar lagi akan diadili di meja hijau.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, P. menyatakan pemberkasan perkara kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah P21, minggu depan rencana pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Saat ini kondisi tersangka sehat dan stabil. Sehingga diharapkan nantinya dalam menjalani persidangan juga dengan kondisi yang baik. “Kondisi tersangka sehat dan stabil,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan berkas perkara sudah P21. “Karena berkas perkara sudah lengkap maka dapat dilakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat dakwaan. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya majelis hakim menentukan jadwal sidang.
“Jadi untuk jadwal sidang ditentukan oleh pengadilan,” tutup dia.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin