Pengedar Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu Di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, BLAHBATUH.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IKS (42) terkait kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Senin (6/1/2025).
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, pada Kamis (16/1/2025), mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Total berat sabu-sabu yang disita adalah 1,14 gram netto.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Tantra.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, pelaku IKS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut dibeli melalui sistem tempelan, yang merupakan metode transaksi narkoba untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara dengan masa kurungan paling singkat 4 tahun.
Polres Gianyar terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasatres Narkoba AKP I Nengah Sunia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus jaringan peredaran narkotika di Gianyar. Laporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar kita dapat segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin