Disdik Gianyar Minta Sekolah Kembalikan Uang Ortu Siswa Baru
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, UBUD.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Wayan Sadra meminta sekolah-sekolah mengembalikan uang pungutan dari orang tua siswa baru sesuai dengan instruksi Bupati Gianyar terbaru.
Hal ini diungkapkannya saat didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kasi Kurikulum dan Kasi Kesiswaan mendadak memanggil puluhan Kepala SMP Negeri se Kabupaten Gianyar dan Koordinator PAUD Kabupaten Gianyar di kantor Disdik Gianyar, Sabtu (10/7) pukul 09.00 WITA.
Wayan Sadra menyampaikan penegasan terkait instruksi Bupati Gianyar Nomor 420/979/DISDIK terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19.
Instruksi yang baru dikeluarkan Jumat (9/7) ini menekankan tentang Peniadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022. "Bupati sudah instruksikan, itu sudah jelas," tegas Sadra.
Disampaikannya pula, Disdik Gianyar sudah mewanti-wanti Sekolah agar tidak ada pungutan kaitan dengan uang bangunan setiap kali hajatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun diakui, belum menukik tentang pengadaan pakaian seragam.
"Bupati kita sangat sensitif terhadap kondisi perekonomian di masa sulit pandemi Covid-19. Pakaian dirasa tidak cukup penting saat proses belajar daring, sehingga diambil sebuah keputusan untuk meringankan beban orangtua siswa baru," tegas pejabat berkumis asal Nusa Penida ini.
Namun demikian, sesuai yang ditetapkan dalam Permendikbud pakaian yang wajib tetap dimiliki siswa adalah Merah Putih untuk jenjang SD dan Putih Biru untuk jenjang SMP.
"Instruksi sudah jelas, kami hanya mempertegas. Bahwa yang boleh hanya pakaian Merah Putih, Putih Biru. Tidak boleh lagi ada yang lain," tegas Sadra.
Bahkan Sadra meminta Sekolah langsung berkoordinasi dengan panitia pengadaan agar siap-siap mengembalikan uang ortu siswa.
"Bagi yang sudah kumpulkan uang, telepon panitia agar uangnya dikembalikan. Kembalikan uangnya sekarang juga, karena dasar instruksi Bupati jelas. Tujuannya agar jangan terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi ada uang embel lain, mau itu hasil kesepakatan atau apa. Jangan melakukan pungutan, jangan sama sekali lakukan hal sekiranya kebijakan lokal," jelas Sadra.
Menurut Sadra, uang jutaan rupiah lumayan berarti untuk kepentingan kebutuhan keluarga di masa pandemi. "Sekolah masih daring sampai 20 Juli. Kita belum tahu apakah setelah itu akan dibuka atau bagaimana," imbuhnya.
Kalau toh nanti ditemukan ada Kepsek yang tetap melakukan pengadaan seragam tidak sesuai Instruksi Bupati, Disdik tidak mau bertanggungjawab.
"Risikonya di Bapak Ibu, bukan di kami. Kalau Sekolah SMP SD kami yakin. Yang masalah adalah 13 TK di Gianyar," jelasnya.
Sadra mengajak para pendidik untuk bersama-sama memaklumi kondisi orangtua. Sebab tidak dipungkiri, sekelas Direktur perusahaan pun kena PHK dalam situasi ekonomi lesu ini.
"Kita semua dalam kesenjangan ekonomi. Masyarakat masih kocar kacir, sekelas Direktur pun kena PHK. Maka sekali lagi, saya tegaskan tidak ada lagi dana lain saat PPDB," tegasnya.
Setelah mengumpulkan Kepala SMP Negeri, Sadra lanjut menyampaikan hal serupa kepada Kepala SD Negeri se Kabupaten Gianyar.
"Untuk SD kita roadshow pernah Kecamatan. Mulai Ubud, Tegallalang, Payangan, Tampaksiring, Gianyar, Blahbatuh, Sukawati. Disdik akan menindaklanjuti melalui SE," jelasnya.
Terkait instruksi Bupati ini, puluhan Kepsek yang hadir tidak banyak berkomentar. "Instruksinya sudah jelas, jadi kami akan beritahu panitia agar mengembalikan uang yang terlanjur dibayar oleh orangtua. Kecuali untuk seragam putih biru," jelas Kepala SMPN 1 Tegallalang I Wayan Suratna.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Gianyar Made Mahayastra membuat kejutan dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 420/979/DISDIK terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19. Instruksi yang baru dikeluarkan Jumat (9/7) ini menekankan tentang Peniadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022.
Kepada Ketua Komite khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah TK, SD dan SMP, pejabat asal Payangan ini tidak memperbolehkan melakukan 6 hal. Pertama, pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP. Kedua, pengadaan/pembelian endek.
Ketiga, pengadaan/pembelian tas. Keempat, pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, Uang gedung. Keenam, sumbangan Komite lainnya untuk keperluan Sekolah. Bupati Gianyar Made Mahayastra ketika dikonfirmasi membenarkan keluarnya instruksi ini. Alasannya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan.
Khususnya di sektor ekonomi, dimana kebutuhan pokok tidak bisa dihindari. Menyebabkan terjadinya penurunan daya beli. Diperparah dengan banyak masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor yang berkepanjangan.
"Ya, hari ini saya instruksikan kepada seluruh ketua komite SD dan SMP serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apapun dalam rangka penerimaan siswa baru mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi Covid 19," tegasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/Gin