Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Berbeda
GOOGLE NEWS
BERITAGIANYAR.COM, SUKAWATI.
Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Nyoman Dana, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Bali.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, setelah tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, I Wayan Pasek Duriawan, warga Singapadu, Sukawati, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio dan sebuah handphone di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Raya Silakarang, Singapadu Kaler.
Korban melaporkan kejadian setelah diinformasikan oleh seorang karyawan pencucian mobil bahwa motornya beserta handphone milik karyawan telah hilang.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di beberapa lokasi. Pelaku, Misnan alias Gede Krisna (21 tahun), asal Lumajang, Jawa Timur, akhirnya ditangkap di Pantai Kuta, Badung, tanpa perlawanan.
Baca juga:
Tim Kemenangan KATA Tuding Bawaslu Gianyar Tak Serius Tindak Lanjuti Laporan Politisasi Bendesa Adat
Misnan mengakui telah melakukan beberapa pencurian di wilayah Bali, termasuk: Pencurian sepeda motor Honda Genio di Sukawati, Pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kerobokan.
Pencurian sepeda motor Suzuki Shogun di Mengwi, pencurian handphone iPhone 7 di Jimbaran dan Pencurian handphone Infinix di Singapadu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio (DK 5219 FBT) tahun 2020, STNK atas nama Ni Made Arini, serta satu unit handphone Infinix warna kuning.
Pelaku mengaku menjual hasil curian untuk membayar biaya kost, melunasi hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencuri kendaraan tanpa seizin pemiliknya, memanfaatkan kelengahan korban.
Kini, Misnan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 18 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/Gin